Usulan UMK 2017 di Boyolali sebesar Rp 1.516.500 naik menjadi Rp 1.519.289


Usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 Boyolali dan Klaten direvisi dan naik sekitar Rp 3.000.

Usulan UMK 2017 di Boyolali sebesar Rp 1.516.500 naik menjadi Rp 1.519.289 dan di Klaten dari Rp 1.525.500 1.528.500.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Purwanto, menjelaskan usulan UMK 2017 direvisi setelah adanya revisi angka pertumbuhan ekonomi yang dirilis Menteri Tenaga Kerja. Angka pertumbuhan ekonomi itu digunakan untuk menghitung UMK 2017.

Jika sebelumnya angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,97% persen, kemudian direvisi menjadi 5,18%.

Dengan adanya revisi angka pertumbuhan ekonomi, maka besaran UMK pun ikut direvisi. Hanya saja, kata Purwanto, revisi UMK 2017 tersebut belum diajukan ke gubernur.

“Akan kami dengarkan dulu bagaimana aspirasi dari serikat pekerja,” ungkap dia, Kamis (10/11/2016).

Usulan kenaikan besaran UMK 2017 sekitar Rp 3.000 tersebut, tidak sesuai tuntutan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, yang menuntut besaran UMK 2017 menjadi Rp 1.680.552.

“Dua usulan angka ke gubernur silahkan. Kami berharap agar bupati dapat memperhatikan dan mempertimbangkan usulan dari FKSPN,” ujar Sekretaris FKSPN Boyolali, Sutarman.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Rinto Patmono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, perhitungan UMK menggunakan formula yang disamakan secara nasional.

Dalam perhitungan menggunakan formulasi 8,04 persen didapatkan angka Rp 1.525.513 dan dibulatkan menjadi Rp 1.525.500.

Sedangkan dengan formulasi 8,25 persen didapatkan angka Rp 1.528.478 dan dibulatkan menjadi Rp 1.528.500 sesuai dengan usulan dari serikat pekerja.

”Dengan demikian, usulan UMK Klaten 2017 yang akan diajukan, naik sebesar Rp 3.000. Selisihnya hanya sedikit, sehingga yang dibahas hanya penyesuaian formulasi nasional.  Jadi pada rapat penyesuaian yang pertama langsung disetujui oleh pengusaha ataupun pekerja,” Urai Rinto.

Related Posts:

0 Response to "Usulan UMK 2017 di Boyolali sebesar Rp 1.516.500 naik menjadi Rp 1.519.289"

Posting Komentar