Usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 Boyolali dan Klaten direvisi dan naik sekitar Rp 3.000.
Usulan UMK 2017 di Boyolali sebesar Rp 1.516.500 naik menjadi Rp 1.519.289 dan di Klaten dari Rp 1.525.500 1.528.500.
Kepala
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali,
Purwanto, menjelaskan usulan UMK 2017 direvisi setelah adanya revisi
angka pertumbuhan ekonomi yang dirilis Menteri Tenaga Kerja. Angka
pertumbuhan ekonomi itu digunakan untuk menghitung UMK 2017.
Jika sebelumnya angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,97% persen, kemudian direvisi menjadi 5,18%.
Dengan
adanya revisi angka pertumbuhan ekonomi, maka besaran UMK pun ikut
direvisi. Hanya saja, kata Purwanto, revisi UMK 2017 tersebut belum
diajukan ke gubernur.
“Akan kami dengarkan dulu bagaimana aspirasi dari serikat pekerja,” ungkap dia, Kamis (10/11/2016).
Usulan
kenaikan besaran UMK 2017 sekitar Rp 3.000 tersebut, tidak sesuai
tuntutan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali,
yang menuntut besaran UMK 2017 menjadi Rp 1.680.552.
“Dua
usulan angka ke gubernur silahkan. Kami berharap agar bupati dapat
memperhatikan dan mempertimbangkan usulan dari FKSPN,” ujar Sekretaris
FKSPN Boyolali, Sutarman.
Sementara
itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Rinto Patmono mengatakan, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, perhitungan UMK
menggunakan formula yang disamakan secara nasional.
Dalam perhitungan menggunakan formulasi 8,04 persen didapatkan angka Rp 1.525.513 dan dibulatkan menjadi Rp 1.525.500.
Sedangkan
dengan formulasi 8,25 persen didapatkan angka Rp 1.528.478 dan
dibulatkan menjadi Rp 1.528.500 sesuai dengan usulan dari serikat
pekerja.
”Dengan demikian, usulan UMK
Klaten 2017 yang akan diajukan, naik sebesar Rp 3.000. Selisihnya hanya
sedikit, sehingga yang dibahas hanya penyesuaian formulasi nasional.
Jadi pada rapat penyesuaian yang pertama langsung disetujui oleh
pengusaha ataupun pekerja,” Urai Rinto.
0 Response to "Usulan UMK 2017 di Boyolali sebesar Rp 1.516.500 naik menjadi Rp 1.519.289"
Posting Komentar